Gerakan Pemuda Maluku Minta KPK Tindaklanjuti Dugaan Korupsi KMP

Jum'at, 31 Juli 2020 - 02:02 WIB
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti laporan mengenai dugaan korupsi anggaran operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Marsela. Dugaan korupsi itu sudah dilaporkan kepada lembaga antirasuah oleh Gerakan Pemuda Pemudi Maluku Barat Daya (GPP-MBD).

"Ya, permintaan hendaknya ditindaklanjuti segera oleh KPK supaya kasusnya terang benderang," ujar Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman dalam keterangannya, Kamis (30/7/2020).

Dia mengatakan, pengusutan perlu dilakukan agar ada kepastian bagi masyarakat Maluku Barat Daya (MBD). Pasalnya, kasus dugaan korupsi itu disebut-sebut melibatkan pejabat wilayah tersebut.



"Dengan begitu, masyarakat khususnya masyarakat MBD percaya bahwa penegakan hukum berjalan tak pandang bulu," ucapnya. (Baca juga: Ketua KPK Klaim Telah Selamatkan Rp79,9 Triliun Uang Negara)

Jajang meminta KPK segera bertindak jika memang anggaran operasional KMP Marsela dikorupsi. "Menuntut pihak-pihak yang harus bertanggungjawab dengan hukuman yang maksimal," katanya.

Diketahui, Ketua Pusat GPP MBD Nus Termas telah melaporkan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran KMP Marsela ke KPK pada Agustus 2019. Dalam laporannya Nus menyerahkan sejumlah bukti antara lain bukti transfer Rp2 miliar ke rekening pribadi Benyamin Noach.

Kasus dugaan korupsi KMP Marsela juga sudah dilaporkan ke Kejati Maluku tahun 2018. Namun, hingga saat ini penanganan kasus baru naik ke tahap penyidikan dan belum ada satu orang pun yang ditetapkan tersangka.

"Kami menyayangkan kenapa kasus yang ditangani Kejati Maluku ini stagnan, padahal laporan dikuatkan dengan banyak bukti," kata Ketua Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Junisab Akbar. (Baca juga: Kabareskrim Janji Transparan Usut Kasus Djoko Tjandra)

Dia mengatakan, pengakuan mantan anggota DPRD MBD Kim David Markus soal upaya suap untuk menutup kasus korupsi KMP Marsela menjawab ketidakjelasan proses hukum oleh Kejati Maluku. Kim mengaku menerima tawaran untuk menutup kasus korupsi anggaran operasional KMP Marsela.

Untuk membuka jalur dan memuluskan upaya itu, Kim mengaku telah menerima Rp500 juta dari mantan Wakil Wali Kota Ambon. Uang tersebut merupakan pemberian tahap pertama dari tiga tahap yang dijanjikan.

Kim menyebut suap dilakukan eks wali kota itu bersama bawahannya di Maluku Barat Daya (MBD). Atas pengakuannya itu, Kim siap dipenjara dengan pasal turut serta. "Pengakuan (Kim) itu bisa menjadi bukti awal dan karenanya perlu dibongkar oleh penegak hukum," ujar Junisab Akbar yang juga mantan anggota Komisi Hukum DPR RI.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More