Hasil Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Tidak Dipecat, Cuma Demosi 3 Tahun
Selasa, 29 Agustus 2023 - 00:43 WIB
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah digelar, Senin (28/8/2023). Hasilnya, dia tidak dipecat Polri, cuma disanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi atau sanksi pemindahan jabatan yang lebih rendah.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).
Sidang etik yang digelar di Divisi Propam Polri, Mabes Polri, dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua. Sedangkan anggota sidang, yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," tuturnya.
Ramadhan menerangkan, dalam sidang tersebut terdapat 10 orang saksi yang memberikan keterangannya, di antaranya lima orang hadir secara langsung, tiga orang via Zoom, dan dua orang dibacakan keterangannya.
Jika dirinci, lima orang yang hadir, yakni Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF, dan pembina MST. Lalu, 3 orang selanjutnya, yakni Brigjen TAD, Kombes BIMO, dan JST serta dua orang lainnya, Brigjen NSW dan H. TS.
"Adapun perbuatan yang telah dilakukan NB yaitu telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
Dalam sidang KKEP tersebut, Napoleon menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak mengajukan banding. Napoleon dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sekedar diketahui, Irjen Napoleon sempat tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra saat menjabat sebagai Kadiv Hubungan Internasional Polri. Napoleon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Napoleon juga sempat tersandung kasus penganiayaan terhadap penista agama M. Kace. Dalam perkara itu, Napoleon divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 September 2022 selama 5,5 bulan penjara.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).
Sidang etik yang digelar di Divisi Propam Polri, Mabes Polri, dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua. Sedangkan anggota sidang, yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," tuturnya.
Ramadhan menerangkan, dalam sidang tersebut terdapat 10 orang saksi yang memberikan keterangannya, di antaranya lima orang hadir secara langsung, tiga orang via Zoom, dan dua orang dibacakan keterangannya.
Jika dirinci, lima orang yang hadir, yakni Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF, dan pembina MST. Lalu, 3 orang selanjutnya, yakni Brigjen TAD, Kombes BIMO, dan JST serta dua orang lainnya, Brigjen NSW dan H. TS.
"Adapun perbuatan yang telah dilakukan NB yaitu telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
Dalam sidang KKEP tersebut, Napoleon menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak mengajukan banding. Napoleon dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sekedar diketahui, Irjen Napoleon sempat tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra saat menjabat sebagai Kadiv Hubungan Internasional Polri. Napoleon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Napoleon juga sempat tersandung kasus penganiayaan terhadap penista agama M. Kace. Dalam perkara itu, Napoleon divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 September 2022 selama 5,5 bulan penjara.
(rca)
tulis komentar anda