Hasil Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Tidak Dipecat, Cuma Demosi 3 Tahun
Selasa, 29 Agustus 2023 - 00:43 WIB
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah digelar, Senin (28/8/2023). Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah digelar, Senin (28/8/2023). Hasilnya, dia tidak dipecat Polri, cuma disanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi atau sanksi pemindahan jabatan yang lebih rendah.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).
Sidang etik yang digelar di Divisi Propam Polri, Mabes Polri, dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua. Sedangkan anggota sidang, yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
Baca juga: Polri Lagi Proses Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte, Kapan?
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," tuturnya.
Ramadhan menerangkan, dalam sidang tersebut terdapat 10 orang saksi yang memberikan keterangannya, di antaranya lima orang hadir secara langsung, tiga orang via Zoom, dan dua orang dibacakan keterangannya.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).
Sidang etik yang digelar di Divisi Propam Polri, Mabes Polri, dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua. Sedangkan anggota sidang, yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
Baca juga: Polri Lagi Proses Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte, Kapan?
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," tuturnya.
Ramadhan menerangkan, dalam sidang tersebut terdapat 10 orang saksi yang memberikan keterangannya, di antaranya lima orang hadir secara langsung, tiga orang via Zoom, dan dua orang dibacakan keterangannya.
Lihat Juga :