Kasus Suap Proyek Jalur Kereta, 3 Pejabat Ditjen Perkeretaapian Disidang Rabu Depan

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 18:52 WIB
Sebanyak tiga pejabat pada Ditjen Perkeretaapian segera disidang atas perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak tiga pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera disidang atas perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Mereka akan disidang pada Rabu 30 Agustus 2023.

Ketiga pejabat Perkeretaapian tersebut yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah. Ketiga pejabat Perkeretaapian tersebut adalah terdakwa penerima suap.



"Sesuai dengan penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dijadwalkan persidangan perdana terdakwa Harno Trimadi dan Fadliansyah ditanggal 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/8/2023).

"Sedangkan untuk terdakwa Achmad Affandy juga akan disidangkan di hari yang sama bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," sambungnya.



Sejauh ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More