6 Tersangka Dugaan Korupsi Benih Bawang di NTT Segera Disidang

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 10:29 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Foto/Dok SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Enam orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) segera disidang. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akhirnya mengungkapkan enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Keenam tersangka tersebut yakni, Kabid Hortikultura Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Yosef Kalau Berek; Kabag Pengadaan Barang atau Jasa Setda Malaka, Martinus Bere; Staf Bagian Administrasi Pembangunan Setda Malaka, Agustinus Klau Atok.



Kemudian, Pelaksana Bidang Cipta Karya dan Perumahan pada Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Karolus Antonius Kerek; serta dua pihak swasta, Severinus Defrikandus Siribein dan Baharuddin Tony. Berkas perkara keenam tersangka tersebut telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Baca juga: Korupsi Benih Bawang, KPK Koordinasi Penanganan Perkara di NTT

"Tim jaksa KPK, bertempat di Polda NTT telah selesai dilaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti oleh tim jaksa KPK dengan tersangka Yosef Klau Berek dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/8/2023).

Para tersangka tersebut bakal segera diadili terkait dugaan korupsi pengadaan benih bawang di NTT. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK saat ini sedang menyusun surat dakwaan untuk keenam tersangka tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!