Akses Disabilitas Masih Terbatas, TNP2K Minta Pemerintah Beri Perlindungan

Kamis, 30 Juli 2020 - 17:31 WIB
TNP2K memintan pemerintah memberikan perlindungan sosial kepada disabilitas karena akses terhadap pendidikan dan kesehatan masih terbatas. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Keterbatasan penyandang disabilitas dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, kemudahan akses layanan transportasi, kesehatan, menunjukkan adanya ketidaksetaraan.

Koordinator Kebijakan Bantuan Sosial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan TNP2K, Dyah Larasati mengungkapkan hingga saat ini belum banyak kemajuan tindak lanjut dari kebijakan dan pelaksanaan program untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas. Padahal, Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB untuk hak-hak penyandang disabilitas pada 2011 dengan menerbitkan UU No. 19 Tahun 2011 dan UU Disabilitas No. 8 Tahun 2016.



“Disabilitas berhak mengakses berbagai layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perlindungan sosial dan lain-lain, tanpa diskriminasi. Sayangnya saat ini, akses ke berbagai layanan dasar tersebut cenderung terbatas karena berbagai alasan,” kata Dyah, Kamis (30/7/2020). (Baca juga: Pemerintah Siapkan RPP Konsesi dan Insentif Penyandang Disabilitas)

Sejumlah alasan itu di antaranya data dan informasi terkait situasi disabilitas serta penyandang disabilitas di Indonesia masih terbatas. Selain itu, lanjut Dyah, belum ramahnya lingkungan di sekeliling untuk dapat mengakomodasi kebutuhan akses dan layanan bagi individu dengan disabilitas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!