DPR-Pemerintah Sepakati 4 RUU Masuk Prolegnas Perioritas 2023
Selasa, 22 Agustus 2023 - 19:29 WIB
Dalam rapat pleno ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona H Laoly mewakili pihak pemerintah agar tiga RUU masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023.
"Kami mengusulkan 3 rancangan undang-undang untuk dimasukkan dalam daftar prolegnas undang-undang prioritas tahun 2023 perubahan yang tentunya dengan tetap mempertimbangkan kesiapan dan kebutuhannya," ujarnya.
Tiga RUU yang diusulkan pemerintah adalah RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU Penilai, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional.
Selain mengusulkan 3 RUU baru dalam prolegnas prioritas, Yasonna meminta ada 9 RUU yang dicoret dari Prolegnas Prioritas 2023. Pencoretan ini karena materinya sudah diakomodasi dalam UU Kesehatan dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sementara itu, Baleg DPR mengusulkan satu RUU untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, yakni RUU Museum.
"Kami mengusulkan 3 rancangan undang-undang untuk dimasukkan dalam daftar prolegnas undang-undang prioritas tahun 2023 perubahan yang tentunya dengan tetap mempertimbangkan kesiapan dan kebutuhannya," ujarnya.
Tiga RUU yang diusulkan pemerintah adalah RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU Penilai, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional.
Selain mengusulkan 3 RUU baru dalam prolegnas prioritas, Yasonna meminta ada 9 RUU yang dicoret dari Prolegnas Prioritas 2023. Pencoretan ini karena materinya sudah diakomodasi dalam UU Kesehatan dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sementara itu, Baleg DPR mengusulkan satu RUU untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, yakni RUU Museum.
(abd)
Lihat Juga :