KPK Pikir-pikir atas Vonis 7 Tahun Penjara Eks Bupati Cirebon

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 15:46 WIB
"Yang bersangkutan juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun," kata Ali.

Diketahui, Sunjaya divonis selama 7 tahun kurungan penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan harta benda Sunjaya akan disita oleh negara senilai Rp36 miliar. Rinciannya berupa 94 aset tanah dan bangunan serta 2 unit kendaraan.

Vonis untuk Sunjaya sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Namun, majelis hakim membebaskan mantan Bupati Cirebon itu dari pidana denda sebesar Rp30 miliar subsidair 5 tahun kurungan sebagaimana tuntutan jaksa.

Selain itu, terdapat selisih nilai korupsi yang dituntut JPU KPK dengan majelis hakim. JPU KPK meyakini Sunjaya melakukan korupsi sebesar Rp66 miliar, sementara hakim memutuskan nilai korupsi yang Sunjaya lakukan sekitar Rp64 miliar.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!