KPK Pikir-pikir atas Vonis 7 Tahun Penjara Eks Bupati Cirebon

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 15:46 WIB
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan terhadap eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Foto/Dok SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan pikir-pikir atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan terhadap eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat (18/8/2023) menyatakan Sunjaya terbukti menerima suap, gratifikasi, dan TPPU sebesar Rp64 miliar.

"Atas putusan kepada terdakwa Sunjaya Purwadisastra, Kasatgas Penuntutan Siswhandono sebagai perwakilan Tim Jaksa menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (19/8/2023).



Adapun amar putusannya, Ali menjelaskan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf (a), Pasal 12B dan Pasal 3 UU TPPU. Selain itu, Sunjaya juga diputuskan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Baca juga: Sunjaya Purwadisastra Dituntut 7 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!