Sepakat dengan Megawati, Bamsoet Ingin MPR Dikembalikan Jadi Lembaga Tertinggi Negara
Rabu, 16 Agustus 2023 - 10:57 WIB
JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai, MPR perlu dikembalikan menjadi lembaga tertinggi di negara ini.
Hal itu disampaikan Bamsoet dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR DPR DPD 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat Rabu (16/8/2023).
Mulanya, Bamsoet menyinggung pelaksanaan pemilu dilakukan seiring dengan habisnya masa jabatan presiden, wakil presiden dan jajaran menteri. Hanya saja, Bamsoet merasa ada masalah bila terjadi keadaan darurat menjelang pemilu.
"Yang menjadi persoalan adalah, bagaimana sekiranya menjelang Pemilihan Umum terjadi sesuatu yang di luar dugaan kita bersama, seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan pemilu tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya, tepat pada waktunya, sesuai perintah konstitusi? Maka secara hukum, tentunya tidak ada presiden dan/atau wakil presiden yang terpilih sebagai produk Pemilu," tutur Bamsoet.
Dalam keadaan itu akan timbul pertanyaan lembaga yang memiliki kewajiban mengatasi masalah itu. Bamsoet juga menyebut, tak ada aturan yang memberi kewenangan untuk menunda pelaksanaan pemilu.
"Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis?" ucap Bamsoet.
"Masalah-masalah seperti di atas belum ada jalan keluar konstitusionalnya setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh dari kita semua sebagai warga bangsa," tambahnya.
Hal itu disampaikan Bamsoet dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR DPR DPD 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat Rabu (16/8/2023).
Mulanya, Bamsoet menyinggung pelaksanaan pemilu dilakukan seiring dengan habisnya masa jabatan presiden, wakil presiden dan jajaran menteri. Hanya saja, Bamsoet merasa ada masalah bila terjadi keadaan darurat menjelang pemilu.
"Yang menjadi persoalan adalah, bagaimana sekiranya menjelang Pemilihan Umum terjadi sesuatu yang di luar dugaan kita bersama, seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan pemilu tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya, tepat pada waktunya, sesuai perintah konstitusi? Maka secara hukum, tentunya tidak ada presiden dan/atau wakil presiden yang terpilih sebagai produk Pemilu," tutur Bamsoet.
Dalam keadaan itu akan timbul pertanyaan lembaga yang memiliki kewajiban mengatasi masalah itu. Bamsoet juga menyebut, tak ada aturan yang memberi kewenangan untuk menunda pelaksanaan pemilu.
"Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis?" ucap Bamsoet.
"Masalah-masalah seperti di atas belum ada jalan keluar konstitusionalnya setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh dari kita semua sebagai warga bangsa," tambahnya.
tulis komentar anda