TNI AD Tidak Temukan Unsur Pidana Mayor Dedi terkait Penggerudukan Polrestabes Medan
Senin, 14 Agustus 2023 - 12:42 WIB
Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari mengatakan pihaknya tidak menemukan unsur pidana dari tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk Polrestabes Medan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari mengatakan pihaknya tidak menemukan unsur pidana dari tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk Polrestabes Medan dengan membawa sejumlah pasukan beberapa waktu lalu.
"Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya, sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB," ujar Hamim saat dihubungi wartawan, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Mayor Dedi Cs Dipastikan Tak Lolos dari Hukuman, Danspuspom TNI: Minimal Sanksi Disiplin
Kemudian Hamim menjelaskan bahwa sanksi hukuman disiplin Mayor Dedi diserahkan ke Kodam I/Bukit Barisan.
"Silakan ditanyakan ke kodam (soal sanksi disiplin), itu dikembalikan ke kodam," katanya.
Sebelumnya, Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko memastikan bahwa Mayor Dedi dan 13 prajurit lain yang terlibat dalam penggerudukan Polrestabes Medan tak akan lolos dari hukuman. Minimal, kata Agung, mereka dikenakan sanksi disiplin.
"Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya, sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB," ujar Hamim saat dihubungi wartawan, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Mayor Dedi Cs Dipastikan Tak Lolos dari Hukuman, Danspuspom TNI: Minimal Sanksi Disiplin
Kemudian Hamim menjelaskan bahwa sanksi hukuman disiplin Mayor Dedi diserahkan ke Kodam I/Bukit Barisan.
"Silakan ditanyakan ke kodam (soal sanksi disiplin), itu dikembalikan ke kodam," katanya.
Sebelumnya, Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko memastikan bahwa Mayor Dedi dan 13 prajurit lain yang terlibat dalam penggerudukan Polrestabes Medan tak akan lolos dari hukuman. Minimal, kata Agung, mereka dikenakan sanksi disiplin.
Lihat Juga :