Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Miliki 2 Kewarganegaraan

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 17:53 WIB
Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (kiri atas) saat memberikan kesaksian secara jarak jauh (teleconference) dalam sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e KTP), Kamis (18/5/2017). Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur Rahayu menyatakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos memiliki dua kewarganegaraan. Karena itu, KPK mengaku kesulitan untuk menangkap tersangka yang sudah berstatus buron tersebut.

Dalam upaya pencariannya, Asep mengaku pernah menemukan yang bersangkutan di salah satu negara tetangga. "Saya sudah datang ke sana dengan tim dan dengan tim dari Div Hubinter. Sudah ketemu orangnya, tapi ketika mau ditangkap tidak bisa," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip, Sabtu (12/8/2023).



"Kenapa? Karena namanya lain, paspornya juga bukan paspor Indonesia, dia menggunakan paspor dari salah satu negara di Afrika," sambungnya.

Baca juga: KPK Heran Paulus Tannos Bisa Ubah Identitas, Padahal Sudah Tersangka dan Buron
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!