Menag Nilai Penyederhanaan Administrasi Dana Bos Sangat Membantu

Rabu, 29 April 2020 - 18:48 WIB
Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengatakan beban belajar siswa harus wajar dan tidak berlebihan. Foto/Okezone
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) berjanji akan membenahi sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pola pengajaran akan difokuskan pada upaya mendapatkan pengalaman, meningkatkan literasi, dan numerasi.

Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengatakan beban belajar siswa harus wajar dan tidak berlebihan. Pendidikan di masa pandemi COVID-19 ini mengutamakan keamanan dan kenyamanan siswa dan guru.

“Aktivitas harus positif. Bukan memindahkan paket belajar ke rumah. Pendidikan tetap di rumah dengan mengedepankan aspek kecapakan hidup dalam mengatasi COVID-19, penguatan nilai karakter dan akhlak bersama keluarga,” ujarnya Fachrul dalam video conference di Jakarta, Rabu (29/04/2020).



Kemenag tidak hanya fokus terhadap lembaga pendidikan Islam tapi milik agama lain. Data Kemenag, ada sekitar 100 sekolah Katolik, 200 sekolah Kristen, dan 60 milik Hindu yang dibawah naungannya. Fachrul berjanji akan membuat pola pendidikan sesuai rekomendasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“PJJ jadi lebih efektif dan efisien, membuat siswa lebih happy dan mendapatkan pengalaman baru. Setelah COVID-19 ini, mungkin bisa menggunakan pengalaman ini untuk menjangkau wilayah tertentu,” tuturnya.

Masalah keuangan yang menghimpit guru dan siswa dalam pelaksanaan PJJ mulai menemui jalan keluar. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk membeli pulsa, kuata internet, dan layanan belajar daring.

Yang paling penting dana BOS ini diprioritaskan membayar gaji guru honorer. Pemerintah menyederhakan proses administrasi penggunaan dana BOS.

“Kalau sudah menyederhanakan, saya kira sudah banyak terbantu. Madrasah itu 95 persennya swasta. Swasta mendapatkan dan BOS. Swasta itu ketinggalan sarana dan prasarana. Jangan sampai prosesnya sangat susah. COVID-19 selesai, dananya belum bisa dialihkan,” pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More