KPK Resmi Ajukan Kasasi Vonis Lepas Bupati Nonaktif Mimika
Jum'at, 11 Agustus 2023 - 08:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas Bupati nonaktif Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO). KPK telah menyerahkan memori kasasi tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.
"Tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/8/2023).
Ali menguraikan argumentasi hukum dalam memori kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di antaranya, sambung Ali, tidak dibacakannya pertimbangan hukum oleh majelis hakim terkait vonis lepas Eltinus Omaleng dari segala tuntutan tim jaksa.
"Atas tindakan majelis hakim yang hanya membacakan amar putusan tersebut, bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP," kata Ali.
Selain itu, menurut KPK, dasar putusan juga tidak sedikit pun memuat alasan dan pertimbangan majelis hakim yang memutus terdakwa Eltinus Omaleng lepas dari segala tuntutan hukum. Bahkan, pertimbangan hakim dalam memutus lepas Eltinus bertentangan dengan fakta sidang.
"Pertimbangan putusan majelis hakim juga tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang diungkap tim Jaksa selama proses persidangan," ucap Ali.
"Dalam persidangan sebagaimana alat bukti yang dihadirkan tim jaksa dengan jelas menerangkan perbuatan terdakwa yang dengan perintah dan diketahui serta dikehendakinya untuk melakukan korupsi pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," imbuhnya.
KPK berharap Mahkamah Agung (MA) dapat mempertimbangkan upaya hukum kasasi atas vonis lepas Eltinus Omaleng tersebut. Sebab, KPK berkeyakinan Eltinus Omaleng terlibat dalam korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika Papua.
"KPK berharap majelis hakim pada Mahkamah Agung RI dapat memutus dan mengabulkan permohonan kasasi tim jaksa sebagaimana amar tuntutan dengan menyatakan bersalah dan dipidana penjara selama 9 tahun disertai membayar uang pengganti Rp2,5 Miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," bebernya.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.
"Tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/8/2023).
Ali menguraikan argumentasi hukum dalam memori kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di antaranya, sambung Ali, tidak dibacakannya pertimbangan hukum oleh majelis hakim terkait vonis lepas Eltinus Omaleng dari segala tuntutan tim jaksa.
"Atas tindakan majelis hakim yang hanya membacakan amar putusan tersebut, bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP," kata Ali.
Selain itu, menurut KPK, dasar putusan juga tidak sedikit pun memuat alasan dan pertimbangan majelis hakim yang memutus terdakwa Eltinus Omaleng lepas dari segala tuntutan hukum. Bahkan, pertimbangan hakim dalam memutus lepas Eltinus bertentangan dengan fakta sidang.
"Pertimbangan putusan majelis hakim juga tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang diungkap tim Jaksa selama proses persidangan," ucap Ali.
"Dalam persidangan sebagaimana alat bukti yang dihadirkan tim jaksa dengan jelas menerangkan perbuatan terdakwa yang dengan perintah dan diketahui serta dikehendakinya untuk melakukan korupsi pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," imbuhnya.
KPK berharap Mahkamah Agung (MA) dapat mempertimbangkan upaya hukum kasasi atas vonis lepas Eltinus Omaleng tersebut. Sebab, KPK berkeyakinan Eltinus Omaleng terlibat dalam korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika Papua.
"KPK berharap majelis hakim pada Mahkamah Agung RI dapat memutus dan mengabulkan permohonan kasasi tim jaksa sebagaimana amar tuntutan dengan menyatakan bersalah dan dipidana penjara selama 9 tahun disertai membayar uang pengganti Rp2,5 Miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," bebernya.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda