MA Tolak PK Moeldoko, Anies: Kebenaran Akhirnya Akan Menang
Jum'at, 11 Agustus 2023 - 01:09 WIB
JAKARTA - Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Baswedan angkat bicara ihwal keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko .
"Saya menyambut baik dan mengapresiasi bahwa MA menghargai, menghormati putusan-putusan yang sebelumnya," ungkap Anies di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023) malam.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berpandangan ada sebuah pesan yang bisa ditangkap atas keluarnya putusan MA terkait hal ini. Di mana, upaya apapun tak akan bisa mengalahkan kebenaran.
"Kebenaran pada akhirnya yang akan menang," ujarnya.
Untuk diketahui, PK yang diajukan Moeldoko terkait putusan kasasi MA dengan Nomor 487 K/TUN/2022 pada 29 September 2022. Dalam putusannya, MA menolak kasasi atas gugatan terhadap keputusan Menkumham yang menolak pendaftaran hasil KLB Demokrat Deli Serdang yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Berdasarkan Nomor Perkara 128 PK/TUN/2023 itu Moeldoko selaku pemohon. Sedangkan termohonnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis dalam putusan.
Sidang putusan PK dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H Yosran, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sedangkan panitera pengganti yakni Adi Irawan.
"Amar Putusan, TOLAK," tulis dalam putusan.
"Saya menyambut baik dan mengapresiasi bahwa MA menghargai, menghormati putusan-putusan yang sebelumnya," ungkap Anies di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023) malam.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berpandangan ada sebuah pesan yang bisa ditangkap atas keluarnya putusan MA terkait hal ini. Di mana, upaya apapun tak akan bisa mengalahkan kebenaran.
"Kebenaran pada akhirnya yang akan menang," ujarnya.
Untuk diketahui, PK yang diajukan Moeldoko terkait putusan kasasi MA dengan Nomor 487 K/TUN/2022 pada 29 September 2022. Dalam putusannya, MA menolak kasasi atas gugatan terhadap keputusan Menkumham yang menolak pendaftaran hasil KLB Demokrat Deli Serdang yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Berdasarkan Nomor Perkara 128 PK/TUN/2023 itu Moeldoko selaku pemohon. Sedangkan termohonnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis dalam putusan.
Sidang putusan PK dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H Yosran, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sedangkan panitera pengganti yakni Adi Irawan.
"Amar Putusan, TOLAK," tulis dalam putusan.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda