Pj Bupati Buton Adukan Gubernur Sultra ke Kemendagri
Kamis, 10 Agustus 2023 - 17:41 WIB
Selain itu, pemberhentian Basiran memperhatikan Surat DPRD Kabupaten Buton Nomor 200.1.3.3.34 tertanggal 10 Mei 2023 perihal Usulan Pemberhentian Pj Bupati Buton.
"Memang mutasi, rotasi, pengangkatan maupun pemindahan itu adalah hak preogratif Pejabat Pembina Kepegawaian tetapi ada syarat dan ketentuan serta prosedur yang harus dilewati. Jadi, tidak serta-merta saya bisa diberhentikan oleh Gubernur Sultra Ali Mazi," katanya.
Basiran mengungkapkan, Gubernur Sultra Ali Mazi memberhentikan dirinya juga tanpa lebih dulu berkonsultasi dengan Kemendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
"Padahal selama saya masih menjadi Pj Bupati Buton melekat status ASN Eselon IIa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama," kata Basiran.
Setelah menerima SK pemberhentian dirinya sebagai Staf Ahli Gubernur, Basiran langsung membuat dan menyampaikan laporan pengaduan kepada para pimpinan Kementerian/Lembaga terkait dan DPR pada 8 Agustus 2023 beserta lampirannya. Sebab, berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati atau Pj Wali Kota tetap menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
"Memang mutasi, rotasi, pengangkatan maupun pemindahan itu adalah hak preogratif Pejabat Pembina Kepegawaian tetapi ada syarat dan ketentuan serta prosedur yang harus dilewati. Jadi, tidak serta-merta saya bisa diberhentikan oleh Gubernur Sultra Ali Mazi," katanya.
Basiran mengungkapkan, Gubernur Sultra Ali Mazi memberhentikan dirinya juga tanpa lebih dulu berkonsultasi dengan Kemendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
"Padahal selama saya masih menjadi Pj Bupati Buton melekat status ASN Eselon IIa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama," kata Basiran.
Setelah menerima SK pemberhentian dirinya sebagai Staf Ahli Gubernur, Basiran langsung membuat dan menyampaikan laporan pengaduan kepada para pimpinan Kementerian/Lembaga terkait dan DPR pada 8 Agustus 2023 beserta lampirannya. Sebab, berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati atau Pj Wali Kota tetap menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Lihat Juga :