Pj Bupati Buton Adukan Gubernur Sultra ke Kemendagri
Kamis, 10 Agustus 2023 - 17:41 WIB
Pj Bupati Buton Basiran memberikan keterangan pers usai mengadukan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi ke Kemendagri, Kamis (10/8/2023). FOTO/IST
JAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Buton , Basiran mengadukan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (10/8/2023). Ali Mazi diadukan karena telah memberhentikan Basiran dari jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sultra.
Pemberhentian Basiran yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 474 Tahun 2023 tertanggal 7 Agustus 2024 itu dinilai tidak melalui prosedur yang berlaku.
"Penerbitan atau penetapan SK oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dilakukan tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Basiran usai bertemu dengan jajaran Itjen Kemendagri, Kamis (10/8/2023).
Menurut Basiran, pemberhentian dirinya sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sultra sangat subjektif. Dalam SK disebutkan Basiran dianggap tidak memiliki loyalitas dan tidak disiplin, tidak mempunyai dedikasi dan kepatuhan dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan, dan dinilai telah melampaui kewenangan dan melanggar ketentuan yang ada.
Pemberhentian Basiran yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 474 Tahun 2023 tertanggal 7 Agustus 2024 itu dinilai tidak melalui prosedur yang berlaku.
"Penerbitan atau penetapan SK oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dilakukan tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Basiran usai bertemu dengan jajaran Itjen Kemendagri, Kamis (10/8/2023).
Menurut Basiran, pemberhentian dirinya sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Sultra sangat subjektif. Dalam SK disebutkan Basiran dianggap tidak memiliki loyalitas dan tidak disiplin, tidak mempunyai dedikasi dan kepatuhan dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan, dan dinilai telah melampaui kewenangan dan melanggar ketentuan yang ada.
Lihat Juga :