MA Tolak PK Moeldoko, Hinca Pandjaitan: Demokrat Tetap Dikomandoi AHY
Kamis, 10 Agustus 2023 - 13:23 WIB
Untuk diketahui, MA menolak PK yang diajukan Moeldoko terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat. Putusan Nomor Perkara 128 PK/TUN/2023 itu dengan termohon Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Status : Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis dalam putusan.
Sidang putusan PK dipimpin Ketua Majelis Hakim H Yosran dengan anggotanya Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sedangkan panitera pengganti yakni Adi Irawan.
"Amar Putusan, TOLAK," tulis dalam putusan.
"Status : Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis dalam putusan.
Sidang putusan PK dipimpin Ketua Majelis Hakim H Yosran dengan anggotanya Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sedangkan panitera pengganti yakni Adi Irawan.
"Amar Putusan, TOLAK," tulis dalam putusan.
(abd)
Lihat Juga :