Respons Putusan Bebas Hakim MA Gazalba Saleh, KPK Resmi Ajukan Kasasi

Rabu, 09 Agustus 2023 - 12:55 WIB
KPK resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS), Rabu (9/8/2023). Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS). Upaya hukum kasasi diajukan jaksa KPK lewat panitera pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A.

"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh. Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).



Saat ini, tim jaksa KPK sedang menyusun memori kasasi untuk melawan putusan bebas Gazalba Saleh. Tim jaksa telah menerima salinan putusan bebas Gazalba Saleh dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

"Tim jaksa juga telah menerima salinan putusan lengkap dan saat ini dalam proses penyusunan memori kasasi," jelas Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!