Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ini Langkah Kejagung
Rabu, 09 Agustus 2023 - 06:03 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima informasi lengkap dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan terhadap Ferdy Sambo , terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam putusan kasasinya, MA telah meringankan hukuman mantan Kadiv Propam Polri itu dari pidana mati menjadi hukuman seumur hidup.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, pihaknya perlu mempelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah ke depannya.
"Kita belum mendapatkan putusan secara lengkap dari MA, kita akan pelajari terlebih dahulu," kata Ketut melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).
Sebelumnya, MA memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perubahan itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).
Dalam mengadili perkara ini, MA menurukan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.
Sobandi mengatakan sidang kasasi tersebut digelar secara tertutup, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.
Lihat Juga: Disebut Pemindahan Tahanan, Istana: Mary Jane Akan Melanjutkan Sisa Hukumannya di Filipina
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, pihaknya perlu mempelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah ke depannya.
"Kita belum mendapatkan putusan secara lengkap dari MA, kita akan pelajari terlebih dahulu," kata Ketut melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).
Sebelumnya, MA memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perubahan itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).
Dalam mengadili perkara ini, MA menurukan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.
Sobandi mengatakan sidang kasasi tersebut digelar secara tertutup, yang dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.
Lihat Juga: Disebut Pemindahan Tahanan, Istana: Mary Jane Akan Melanjutkan Sisa Hukumannya di Filipina
(abd)
tulis komentar anda