Jaga Roh Demokrasi, Parpol Harus Komitmen Kembalikan Sistem Perwakilan

Selasa, 08 Agustus 2023 - 16:56 WIB
Praktisi Hukum Agus Widjojanto mengungkapkan bahwa salah satu tujuan awal digelorakannya Reformasi adalah bagaimana dapat dilaksanakannya sila-sila dalam Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Foto/Istimewa
JAKARTA - Praktisi Hukum Agus Widjojanto mengungkapkan bahwa salah satu tujuan awal digelorakannya Reformasi , setelah Orde Baru tidak lagi berkuasa adalah bagaimana dapat dilaksanakannya sila-sila dalam Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Sayangnya, dalam perjalanannya justru mengalami pembelokan arah.

"Dalam kenyataannya para pemimpin yang mengusung Reformasi justru berbelok arah. Para pemimpin malah mengubah cita-cita Reformasi menjadi Deformasi," ujar Agus Widjojanto kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).



Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Aktivitas Parpol Pacu Ekonomi Jakarta

Deformasi yang dimaksud, kata dia, merujuk dengan upaya para pemimpin menghilangkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mempunyai nilai fundamental sesuai soko guru yang dibentuk oleh pendiri bangsa dalam merekonstruksi negara ini sebagai Negara Kesatuan.

Dimana saat ini lebih mengarah pada Negara Federal atau Serikat yang dulu jaman Orde Lama pernah dilakukan Dekrit Presiden 5 juli 1959 yang mengembalikan dari Indonesia Serikat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sentralistik sesuai amanat UUD 1945.

"UUD 1945 awal berjumlah 1.500 kata diubah dan diamandemen menjadi 4.500 kata. Dan itu menghilangkan format dasar dari bentuk negara awal, misalnya sistem perwakilan melalui sebuah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai mandat rakyat sesuai sila keempat dari Pancasila," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!