KPK dan Puspom TNI Amankan Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kantor Basarnas

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 16:33 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Puspom TNI menggeledah Kantor Badan SAR Nasional (Basarnas) di Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023). Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menggeledah Kantor Badan SAR Nasional (Basarnas) di Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).

Tim penyidik mengamankan dokumen dari hasil penggeledahan di Kantor Basarnas tersebut. Dokumen yang diamankan tersebut diduga berkaitan dengan suap Kabasarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).





"Benar, hari ini tim penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom TNI melaksanakan penggeledahan di Kantor Basarnas," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/8/2023).

"Dari proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," sambungnya.

Nantinya, lanjut Ali, dokumen tersebut bakal dianalisa lebih detail oleh tim penyidik lembaga antirasuah dalam rangka proses penyitaan. Dokumen tersebut bakal disita untuk barang bukti dalam proses penyidikan para penyuap Henri Alfiandi.

"Tim penyidik KPK selanjutnya akan menganalisis sekaligus menyita bukti dimaksud untuk menjadi kelengkapan berkas perkara tersangka MG (Mulsunadi Gunawan) dkk," ucap Ali.

"Ke depannya, tim penyidik KPK masih akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik Puspom TNI untuk berkolaborasi dalam pengumpulan alat bukti," imbuhnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More