Sidang Johnny G Plate Ditunda Pekan Depan, Hakim Bakal Cecar soal Keep Silent
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 00:22 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Fahzal Hendri mengungkapkan adanya perintah untuk keep silent atau diam. Hal ini terungkap dalam sidang kasus proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo .
Adapun perintah silent itu disampaikan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul BAKTI Kominfo, Feriandi Mirza kepada Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI, Maryulis melalui komunikasi 'Whatsapp'.
Hal itu pun jadi pertanyaan oleh Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023), dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
"Biar kita tunda persidangan ini. Ini saya mau hadirkan lagi minggu depan. Tolong panggil Feriandi Mirza ya, biar clear gitu. hari Selasa ya," kata Hakim
"Ini banyak ini dari percakapan Maryulis tuh dengan Feriandi Mirza. Apa maksudnya 'keep silent', tetap diam? Apa maksudnya pembicaraanmu dengan dia? apa maksudnya?" ujar hakim.
Hakim meminta agar pertanyaan itu dijawab pada persidangan berikutnya. Sebab, majelis hakim meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Feriandi Mirza untuk dikonfrontir dengan saksi lain terkait perintah 'keep silent'.
"Kita tunda saja persidangannya. Minggu depan Pak, panggil itu Feriandi Mirza. Hadirkan lagi ke sini. Nanti aja dijawab. 'Silent' itu biar clear," tutup hakim.
Adapun perintah silent itu disampaikan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul BAKTI Kominfo, Feriandi Mirza kepada Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI, Maryulis melalui komunikasi 'Whatsapp'.
Hal itu pun jadi pertanyaan oleh Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023), dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
"Biar kita tunda persidangan ini. Ini saya mau hadirkan lagi minggu depan. Tolong panggil Feriandi Mirza ya, biar clear gitu. hari Selasa ya," kata Hakim
Baca Juga
"Ini banyak ini dari percakapan Maryulis tuh dengan Feriandi Mirza. Apa maksudnya 'keep silent', tetap diam? Apa maksudnya pembicaraanmu dengan dia? apa maksudnya?" ujar hakim.
Hakim meminta agar pertanyaan itu dijawab pada persidangan berikutnya. Sebab, majelis hakim meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Feriandi Mirza untuk dikonfrontir dengan saksi lain terkait perintah 'keep silent'.
"Kita tunda saja persidangannya. Minggu depan Pak, panggil itu Feriandi Mirza. Hadirkan lagi ke sini. Nanti aja dijawab. 'Silent' itu biar clear," tutup hakim.
(maf)
tulis komentar anda