Mahfud MD Ungkap Alasan Jokowi Tak Laporkan Rocky Gerung ke Polisi
Kamis, 03 Agustus 2023 - 22:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait alasan Presiden Jokowi enggan melaporkan Rocky Gerung ke polisi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan melaporkan Rocky Gerung ke polisi.
Mahfud menyebut, pernyataan Rocky yang mengritik Jokowi dengan nada umpatan merupakan hal yang remeh. Atas dasar itu, Jokowi enggan laporkan Rocky ke polisi. "Ini Pak Jokowi enggak mau lapor. Karena bagi Pak Jokowi remeh aja ngapain dilaporin," kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Kendati demikian, kata Mahfud, pernyataan Rocky bisa dilaporkan. Hanya saja, Jokowi sendiri yang melapor. Pasalnya, bentuk laporan itu merupakan delik aduan. "Kalau delik aduannya harus Pak Jokowi sendiri yang lapor," ucap Mahfud.
Baca juga: Puji Sikap Jokowi Hadapi Kritik, Ferry Kurnia Rizkiyansyah: Retorika Rocky Gerung Penuh dengan Kebencian
Mahfud pun mencontohkan, delik aduan itu pernah dilayangkan oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap Eggi Sudjana dan mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif atas kasus pencemaran nama baik pada 2007 silam. "Kalau nggak salah pemberian hadiah dari, mobil dari Korea kan. Lalu Zaenal Ma'arif juga, lapor Pak SBY. Dihukum oleh pengadilan dihukum," ucap Mahfud.
Dengan demikian, kata Mahfud, pernyataan Rocky yang mengeritik dengan nada umpatan itu bisa diproses polisi bila Jokowi sendiri yang membuat laporan. "Harus Pak Jokowi langsung kalau yang delik aduan. Kalau yang bukan delik aduan itu tidak perlu Pak Jokowi," katanya.
Mahfud menyebut, pernyataan Rocky yang mengritik Jokowi dengan nada umpatan merupakan hal yang remeh. Atas dasar itu, Jokowi enggan laporkan Rocky ke polisi. "Ini Pak Jokowi enggak mau lapor. Karena bagi Pak Jokowi remeh aja ngapain dilaporin," kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Kendati demikian, kata Mahfud, pernyataan Rocky bisa dilaporkan. Hanya saja, Jokowi sendiri yang melapor. Pasalnya, bentuk laporan itu merupakan delik aduan. "Kalau delik aduannya harus Pak Jokowi sendiri yang lapor," ucap Mahfud.
Baca juga: Puji Sikap Jokowi Hadapi Kritik, Ferry Kurnia Rizkiyansyah: Retorika Rocky Gerung Penuh dengan Kebencian
Mahfud pun mencontohkan, delik aduan itu pernah dilayangkan oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap Eggi Sudjana dan mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif atas kasus pencemaran nama baik pada 2007 silam. "Kalau nggak salah pemberian hadiah dari, mobil dari Korea kan. Lalu Zaenal Ma'arif juga, lapor Pak SBY. Dihukum oleh pengadilan dihukum," ucap Mahfud.
Dengan demikian, kata Mahfud, pernyataan Rocky yang mengeritik dengan nada umpatan itu bisa diproses polisi bila Jokowi sendiri yang membuat laporan. "Harus Pak Jokowi langsung kalau yang delik aduan. Kalau yang bukan delik aduan itu tidak perlu Pak Jokowi," katanya.
Lihat Juga :