Kasus TPPU Panji Gumilang, dari 16 Saksi Hanya 6 yang Penuhi Panggilan Bareskrim
Kamis, 03 Agustus 2023 - 18:31 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri memanggil 16 orang saksi terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pimpinan Pondok (Ponpes) Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang .
"Penyidik juga telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada 16 orang untuk dimintai keterangan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Menurut Ramadhan, dari 16 saksi itu hanya enam orang yang memenuhi panggilan penyidik dalam pengusutan perkara tersebut.
"Yang hadir 6 orang, antara lain Saudara MJ selaku pengawas Yayasan YPI, Saudara AS sebagai pengurus Ponpes, Saudara MN orang tua santri, Saudara AS eks simpatisan, Saudara S eks simpatisan, Saudara AH eks simpatisan," jelas Ramadhan.
Di sisi lain, Bareskrim juga telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pada pekan depan, Senin 7 Agustus 2023. Untuk kali ini, Panji Gumilang akan diperiksa dalam kasus penyelidikan TPPU.
"Sedangkan terhadap saudara PG akan dimintai keterangan pada hari Senin 7 Agustus 2023," ucap Ramadhan.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren AlZaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
"Penyidik juga telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada 16 orang untuk dimintai keterangan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Menurut Ramadhan, dari 16 saksi itu hanya enam orang yang memenuhi panggilan penyidik dalam pengusutan perkara tersebut.
"Yang hadir 6 orang, antara lain Saudara MJ selaku pengawas Yayasan YPI, Saudara AS sebagai pengurus Ponpes, Saudara MN orang tua santri, Saudara AS eks simpatisan, Saudara S eks simpatisan, Saudara AH eks simpatisan," jelas Ramadhan.
Di sisi lain, Bareskrim juga telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pada pekan depan, Senin 7 Agustus 2023. Untuk kali ini, Panji Gumilang akan diperiksa dalam kasus penyelidikan TPPU.
"Sedangkan terhadap saudara PG akan dimintai keterangan pada hari Senin 7 Agustus 2023," ucap Ramadhan.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren AlZaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
tulis komentar anda