4 Alasan Bareskrim Tahan Panji Gumilang

Rabu, 02 Agustus 2023 - 17:31 WIB
Ketiga, Gumilang dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Lalu, dikhawatirkan mengulangi perbuatan.

"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," katanya.

Untuk diketahui, Panji Gumilang ditetapkan tersangka penistaan agama setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa (1/8/2023) kemarin. Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Baca juga: Breaking News: Panji Gumilang Ditahan Bareskrim Polri

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!