Klaster Penularan COVID-19 Kantor Pemerintahan Tinggi, Menpan RB: Pengawasannya Kurang

Rabu, 29 Juli 2020 - 10:27 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan salah satu klaster penularan COVID-19 perkantoran adalah instansi pemerintahan. Foto/Kemenpan RB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) , Tjahjo Kumolo mengatakan salah satu klaster penularan COVID-19 perkantoran adalah instansi pemerintahan. Dia mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 58 Tahun 2020 terkait Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

“Sebenarnya, pada dasarnya di SE Menpan RB Nomor 58 sudah meminta untuk penerapan protokol kesehatan. Hanya saja pengawasan atas penerapannya yang mungkin kurang,” ujar Tjahjo saat dihubungi, Rabu (29/7/2020). (Baca juga: Bertambah 8, WNI di Luar Negeri Sembuh Corona Capai 832 Orang)

Dia meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) memperketat lagi pengawasan. Utamanya berkaitan dengan pelaksanaan protokol kesehatan.



“Mungkin perlu diperketat pengawasan dari PPK. Misalnya mengenai penggunaan masker dan jaga jarak menjadi bagian dari disiplin pegawai. Atau jika ditemukan ada pegawai yg positif maka kantor harus wfh (work from home) sementara,” jelasnya.

Ditanyakan apakah pemerintah akan kembali menerapkan WFH atau kerja dari rumah sepenuhnya, dia mengatakan bahwa hal ini diserahkan di masing-masing kantor instansi pemerintah. Tentunya dengan memperhatikan kondisi daerah instansi pemerintah tersebut.

“Misalnya PSBB penuh atau tidak. Di DKI kan PSBB transisi maka ada shift kerja ASN dan pembagian tugas kedinasan di kantor dan di rumah. SE Menpan RB fleksibel diserahkan kebijakan kepada masing-masing kantor sesuai dengan situasi dan kondisinya serta ASN-nya,” paparnya.

Menurutnya, jika instansi jadi tempat penularan maka harus disesuaikan sistem kerjanya. (Baca juga: Tang Juan, Tentara China yang Dikejar-kejar FBI Diadili di AS)

“Benar (disesuaikan). Ada yang 50:50, 30:70, dan ada yang WFH penuh seminggu misalnya. Tapi tetap ada yang piket di kantor,” pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More