Firli Bahuri Temui Panglima TNI Bahas Kasus Suap Kabasarnas, Apa Hasilnya?
Rabu, 02 Agustus 2023 - 16:25 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri menemui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Rabu (2/8/2023) pagi. Pertemuan itu membahas tindak lanjut penanganan kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Basarnas (Kabasarnas) 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi .
"Kami ingin menyampaikan bahwa benar tadi pagi ada pertemuan Ketua KPK dengan Panglima TNI untuk membahas tindak lanjut dari penanganan perkara suap pengadaan di Basarnas ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Dalam pertemuan itu, kata Ali, Firli Bahuri menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran TNI yang telah mendukung upaya penanganan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023. "Sehingga tentu harapannya ke depan kasus ini bisa berjalan secara efektif dan juga progresif sehingga tuntas sampai nanti dibawa pada proses persidangan," kata Ali.
Selain itu, Ketua KPK juga menyampaikan kepada Panglima TNI lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas sudah ditahan. Tiga pihak swasta pemberi suap ditahan di KPK, sedangkan dua pihak penerima suap ditahan di instalasi rutan militer.
"Ketua KPK juga menjelaskan bagaimana penanganan perkara dari awal sampai kemudian terakhir kemarin, Ketua KPK bersama Danpuspom TNI mengumumkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka penerima dugaan suap dimaksud," beber Ali.
"Sehingga kemudian dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal diantaranya tentu nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama gabungan atau join investigaton, antara KPK dan Puspom TNI," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Mereka adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi;Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.
Adapun, proyek yang dibancak Henri dan Afri di tahun 2023 di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
KPK kemudian menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Roni Aidil, Marilya, dan Mulsunadi Gunawan diproses hukum di KPK.
Lihat Juga: Respons Golkar Usai Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjaring OTT KPK Jelang Pencoblosan
"Kami ingin menyampaikan bahwa benar tadi pagi ada pertemuan Ketua KPK dengan Panglima TNI untuk membahas tindak lanjut dari penanganan perkara suap pengadaan di Basarnas ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Dalam pertemuan itu, kata Ali, Firli Bahuri menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran TNI yang telah mendukung upaya penanganan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023. "Sehingga tentu harapannya ke depan kasus ini bisa berjalan secara efektif dan juga progresif sehingga tuntas sampai nanti dibawa pada proses persidangan," kata Ali.
Selain itu, Ketua KPK juga menyampaikan kepada Panglima TNI lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas sudah ditahan. Tiga pihak swasta pemberi suap ditahan di KPK, sedangkan dua pihak penerima suap ditahan di instalasi rutan militer.
"Ketua KPK juga menjelaskan bagaimana penanganan perkara dari awal sampai kemudian terakhir kemarin, Ketua KPK bersama Danpuspom TNI mengumumkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka penerima dugaan suap dimaksud," beber Ali.
"Sehingga kemudian dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal diantaranya tentu nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama gabungan atau join investigaton, antara KPK dan Puspom TNI," ujarnya.
Baca Juga
Untuk diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Mereka adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi;Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.
Adapun, proyek yang dibancak Henri dan Afri di tahun 2023 di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
KPK kemudian menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Roni Aidil, Marilya, dan Mulsunadi Gunawan diproses hukum di KPK.
Lihat Juga: Respons Golkar Usai Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjaring OTT KPK Jelang Pencoblosan
(abd)
tulis komentar anda