Kronologi Terbongkarnya Pemalsuan Cap Keimigrasian untuk Selundupkan Manusia

Rabu, 02 Agustus 2023 - 10:42 WIB
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan kronologi dugaan pidana pemalsuan cap keimigrasian untuk menyelundupkan manusia ke Amerika Serikat. Foto/Arie Dwi Satrio
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan kronologi dugaan pidana pemalsuan cap keimigrasian untuk menyelundupkan manusia ke Amerika Serikat. Terduga pelaku pemalsu cap keimigrasian tersebut adalah seorang perempuan berinisial ODG (37).

"Saat ini berkas perkara dinyatakan lengkap dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) I Nyoman Gede Surya Mataram di Kantor Imigrasi Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).



Atas perbuatannya, ODG disangka melanggar Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 121 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ODG terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca juga: WN Taiwan yang Dirawat Mantan TKW Karawang Dipulangkan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!