Siang Ini, Panji Gumilang Lanjut Diperiksa sebagai Tersangka Penistaan Agama

Rabu, 02 Agustus 2023 - 09:19 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto/Antara
JAKARTA - Pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dilanjutkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri pada siang hari ini. Panji Gumilang sebetulnya sudah diperiksa sejak malam tadi sebagai tersangka setelah resmi diumumkan oleh Bareskrim Polri.

Namun, Panji pada tengah malam tadi meminta penundaan pemeriksaan pada siang hari ini. "Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Rabu (2/8/2023).



Dia menjelaskan, selama menunda pemeriksaan, Panji Gumilang ditempatkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. "Selanjutnya yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim," ujarnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023.

Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan pertama terhadap Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!