Bareskrim Polri Sebut Panji Gumilang 5 Kali Koreksi BAP

Rabu, 02 Agustus 2023 - 00:14 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyebut Panji Gumilang 5 kali koreksi BAP. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Penetapan tersangka tersebut setelah Panji Gumilang menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pemeriksaan dilakukan pukul 15.00 WIB dengan materi pemeriksaan terkait laporan terhadap Panji soal penistaan agama. "Pukul 15.00 kurang lebih, yang bersangkutan mulai diperiksa, adapun materi pemeriksaan terkait dengan keterangan yang bersangkutan, sesuai yang dilaporkan, yaitu tentang penistaan agama," ucapnya.

Sejatinya, kata Djuhandani, pemeriksaan selesai dilakukan pada 19.00 WIB, namun Panji Gumilang berulang kali mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Yang dilaporkan adanya 3 LP, dan ini dilaksanakan oleh penyidik, selesai kurang lebih pukul 19.00 WIB. Pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai. Namun yang bersangkutan masih mengoreksi kurang lebih 5 kali proses mengoreksi, bolak-balik dibetulkan penyidik," sambungnya.





Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Penyidik, kata Djuhandani, masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan.

"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," kata Djuhandani.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More