Politik Dinasti Dinilai Cenderung Destruktif, Ini Sejumlah Faktornya
Rabu, 29 Juli 2020 - 09:31 WIB
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan bicara politik dinasti bukan hanya soal politik kekerabatan dalam konteks hak asasi warga negara atau akses terhadap politik dan kepemiluan, tetapi juga soal politik kekerabatan atau politik dinasti
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai praktik politik dinasti menjadi faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya politik kekerabatan yang cenderung destruktif.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan bicara politik dinasti bukan hanya soal politik kekerabatan dalam konteks hak asasi warga negara atau akses terhadap politik dan kepemiluan, tetapi juga soal politik kekerabatan atau politik dinasti yang cenderung destruktif yang terjadi saat ini. (Baca juga: Tang Juan, Tentara China yang Dikejar-kejar FBI Diadili di AS)
Menurutnya, politik kekerabatan yang destruktif ini terjadi karena beberapa faktor. Pertama, kaidah hukum yang memungkinkan akses kepada pencalonan yang memang limitatif.
"(Pencalonan) yang hanya bisa dimiliki oleh partai-partai yang punya daya dukung besar, yaitu adanya ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah 20% kursi atau 25 persen suara sah. Itu berkontribusi bagi akses yang limitatif di dalam proses pencalonan pilkada," tutur Titi Anggreini dalam Diskusi Forum Legislasi bertema Kekhawatiran Menguatnya Dinasti Politik di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan bicara politik dinasti bukan hanya soal politik kekerabatan dalam konteks hak asasi warga negara atau akses terhadap politik dan kepemiluan, tetapi juga soal politik kekerabatan atau politik dinasti yang cenderung destruktif yang terjadi saat ini. (Baca juga: Tang Juan, Tentara China yang Dikejar-kejar FBI Diadili di AS)
Menurutnya, politik kekerabatan yang destruktif ini terjadi karena beberapa faktor. Pertama, kaidah hukum yang memungkinkan akses kepada pencalonan yang memang limitatif.
"(Pencalonan) yang hanya bisa dimiliki oleh partai-partai yang punya daya dukung besar, yaitu adanya ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah 20% kursi atau 25 persen suara sah. Itu berkontribusi bagi akses yang limitatif di dalam proses pencalonan pilkada," tutur Titi Anggreini dalam Diskusi Forum Legislasi bertema Kekhawatiran Menguatnya Dinasti Politik di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Lihat Juga :