Tahukah Kamu, Perbedaan Indikasi Geografis dengan Indikasi Asal?
Sabtu, 29 Juli 2023 - 07:50 WIB
JAKARTA - Ada yang sudah tahu tentang Indikasi Geografis? Atau pernah mendengar pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) atas suatu produk yang ada nama daerahnya? Seperti Kopi Arabika Toraja atau Beras Pandanwangi Cianjur?
Dari penyebutan nama produk tersebut, kita dapat mengetahui daerah asal dari Kopi Arabika Toraja, yaitu dari daerah Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan. Sama halnya dengan Beras Pandanwangi yang tentunya berasal dari daerah Cianjur, Jawa Barat.
Menariknya, penamaan daerah pada produk tersebut, itulah yang disebut pelindungan IG. Untuk mendapatkan pelindungan IG, tentunya produk tersebut wajib memenuhi syarat yang diatur undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Jadi apa itu IG? Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Koordinator Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Irma Mariana menjelaskan bahwa dalam hal ini, faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut dapat berdampak pada hasil yang dimiliki oleh barang atau produk yang dihasilkan.
“Jadi, jika dilakukan pemrosesan ataupun penanaman pada daerah yang berbeda, tentu hasilnya sudah pasti akan berbeda antara daerah satu dengan daerah lain,” kata Irma saat ditemui di Kantor DJKI, Jumat (28/7/2023).
Sebagai contoh ilustrasi, biji arabika yang ditanam di daerah selain di Toraja Sulawesi Selatan, akan berdampak dan memiliki hasil yang berbeda dari yang ditanam di daerah Toraja.
Namun, menurut Irma, tidak semua barang atau produk dapat dilindungi oleh IG. Hanya produk yang memiliki reputasi, karakteristik dan kualitas yang baik yang bisa dilindungi sebagai IG. Produk tersebut dapat berupa hasil pertanian, kehutanan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, makanan olahan, hasil kerajinan tangan, serta produk lainnya yang mengindikasikan nama tempat, daerah atau wilayah produk tersebut berasal.
Selain itu, dirinya menyebutkan beberapa hal suatu produk tidak dapat dilindungi dan didaftarkan IG, di antaranya yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Dari penyebutan nama produk tersebut, kita dapat mengetahui daerah asal dari Kopi Arabika Toraja, yaitu dari daerah Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan. Sama halnya dengan Beras Pandanwangi yang tentunya berasal dari daerah Cianjur, Jawa Barat.
Menariknya, penamaan daerah pada produk tersebut, itulah yang disebut pelindungan IG. Untuk mendapatkan pelindungan IG, tentunya produk tersebut wajib memenuhi syarat yang diatur undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Jadi apa itu IG? Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Koordinator Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Irma Mariana menjelaskan bahwa dalam hal ini, faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut dapat berdampak pada hasil yang dimiliki oleh barang atau produk yang dihasilkan.
“Jadi, jika dilakukan pemrosesan ataupun penanaman pada daerah yang berbeda, tentu hasilnya sudah pasti akan berbeda antara daerah satu dengan daerah lain,” kata Irma saat ditemui di Kantor DJKI, Jumat (28/7/2023).
Sebagai contoh ilustrasi, biji arabika yang ditanam di daerah selain di Toraja Sulawesi Selatan, akan berdampak dan memiliki hasil yang berbeda dari yang ditanam di daerah Toraja.
Namun, menurut Irma, tidak semua barang atau produk dapat dilindungi oleh IG. Hanya produk yang memiliki reputasi, karakteristik dan kualitas yang baik yang bisa dilindungi sebagai IG. Produk tersebut dapat berupa hasil pertanian, kehutanan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, makanan olahan, hasil kerajinan tangan, serta produk lainnya yang mengindikasikan nama tempat, daerah atau wilayah produk tersebut berasal.
Selain itu, dirinya menyebutkan beberapa hal suatu produk tidak dapat dilindungi dan didaftarkan IG, di antaranya yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
tulis komentar anda