KPK Minta Maaf ke TNI dalam Kasus Basarnas, Ini Kata Pukat UGM

Jum'at, 28 Juli 2023 - 21:38 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bersama Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). FOTO/ANTARA/RENO ESNIR
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta maaf kepada TNI atas penetapan tersangka dua anggota TNI. Keduanya adalah Kepala Basarnas 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenurrohman menilai, permintaan maaf itu satu-satunya langkah yang bisa ditempuh KPK karena tidak ada dasar hukum dalam menetapkan anggota TNI aktif sebagai tersangka.

"Memang saya pribadi tidak menemukan dasar hukum yang bisa dijadikan sebagai landasan ketika KPK menetapkan seorang anggota TNI aktif sebagai tersangka," katanya kepada SINDOnews, Jumat (28/7/2023) malam.





Zainurrohman menjelaskan, sebenarnya ada yang bisa dilakukan KPK jika menemukan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan bersama-sama antara pelaku sipil dan militer. KPK bisa membentuk tim koneksitas yang bekerja sejak tahap penyidikan.

Tim koneksitas terdiri dari unsur KPK, Puspom TNI, dan auditor militer. Pembentukan tim koneksitas ini diatur dalam Pasal 89, 90, 91 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun pembentukan tim koneksitas itu dengan persetujuan bersama antara KPK dengan TNI.

"Dan nanti begitu juga di dalam proses peradilannya," katanya.

Ketika kerugiannya lebih dominan kepada kepentingan umum, maka proses peradilannya di pengadilan umum. Namun jika kerugiaannya condok pada kepentingan militer, maka persidangannya di pengadilan militer.

Menurut Zaenurrohman, kerugian dalam kasus Basarnas lebih condong di bidang SAR dan di bidang lebih besar. Karena bukan kerugian di lingkungan militer, maka seharusnya ini diadili di lingkungan pengadilan umum.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More