3 Stafsus KSAD Jenderal Dudung Dimutasi Juli 2023, Nomor 2 Ditugaskan ke Beberapa Negara

Jum'at, 28 Juli 2023 - 06:02 WIB
Tiga orang staf khusus (stafsus) Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman yang dimutasi Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Foto/Dok Dispenad
JAKARTA - Tiga orang staf khusus (stafsus) Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman yang dimutasi Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Nomor 2 pernah ditugaskan ke beberapa negara.

Mutasi TNI itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia. SK tersebut menetapkan mutasi dan promosi jabatan 96 Perwira Tinggi (Pati) TNI, tiga orang di antaranya adalah stafsus KSAD.

1. Mayjen TNI Dwi Darmadi





Foto: Dok TNI

Jenderal Bintang 2 ini salah satu stafsus KSAD Jenderal Dudung Abdurachman yang dimutasi per tanggal 17 Juli 2023. Pria kelahiran 20 Februari 1966, Bandung, Jawa Barat ini digeser menjadi Asisten Latihan (Aslat) KSAD.

Lulusan Akademi Militer (Akmil) 1990 ini mengawali karier sebagai Danyonif Linud 501/Bajra Yudha (2007-2008). Selanjutnya, dia dipercaya menjabat Dandim 0805/Ngawi (2010-2011).

Kemudian, dia digeser menjadi Waasops Kasdivif 1/Kostrad (2011-2012). Lalu, dimutasi menjadi Kajas Kostrad (2012-2013).

Sejumlah jabatan strategis lainnya pernah dia emban seperti Asops Kasdivif 2/Kostrad (2013-2015), Aslog Kaskostrad (2015-2016), Asops Kaskostrad (2016-2017), Danpuslatpur Kodiklatad (2017-2018), dan Kasdivif 3/Kostrad (2018-2020).

Kariernya pun terus naik. Dia menjabat Irdam XVI/Pattimura (2020-2022). Setelah itu menjabat Pangdivif 3/Kostrad pada 2022 dan Pa Sahli Tk. III KSAD Bidang Sosbudkum HAM dan Narkoba pada 2022-2023.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More