Wamenkumham: KUHP Tak Hanya untuk Kepastian Hukum tapi Juga Keadilan
Selasa, 25 Juli 2023 - 02:23 WIB

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai KUHP tidak hanya sebagai kepastian hukum negara tetapi juga untuk keadilan dalam penerapan hukum. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bicara mengenai pentingnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dalam hukum Indonesia. Eddy menilai KUHP tidak hanya sebagai kepastian hukum negara tetapi juga untuk keadilan dalam penerapan hukum.
"Orientasi dari KUHP ini tidak hanya kepastian hukum, tapi juga keadilan dan kebermanfaatan. Itukan ada rasa keadilan masyarakat yang membuat mengapa eksistensi pasal ini perlu dan bagaimana pengaturan lebih detail akan kita muat dalam peraturan daerah," ujar Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, dalam acara seminar nasional di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Eddy mengatakan, seminar nasional ini digelar untuk membicarakan pasal-pasal di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurutnya, Kemenkumham terbuka dengan setiap masukan masyarakat mengenai KUHP baru. Acara ini sebagai salah satu bentuk menjaring aspirasi masyarakat terkait keberlakuan hukum hidup masyarakat.
Baca juga: Soal Pembahasan KUHP, Wamenkumham: UU yang Paling Lama Digodok
"Kenapa ini perlu didiskusikan? Karena di dalam Pasal 2 KUHP, khususnya di bagian penjelasan itu akan ada peraturan pemerintah yang menyusun pedoman pengaturan hidup dalam masyarakat, apa saja yang harus diatur didalam pedoman hidup masyarakat, maka kami mengadakan diskusi dalam rangka meminta masukan dari masyarakat," katanya.
"Orientasi dari KUHP ini tidak hanya kepastian hukum, tapi juga keadilan dan kebermanfaatan. Itukan ada rasa keadilan masyarakat yang membuat mengapa eksistensi pasal ini perlu dan bagaimana pengaturan lebih detail akan kita muat dalam peraturan daerah," ujar Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, dalam acara seminar nasional di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Eddy mengatakan, seminar nasional ini digelar untuk membicarakan pasal-pasal di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurutnya, Kemenkumham terbuka dengan setiap masukan masyarakat mengenai KUHP baru. Acara ini sebagai salah satu bentuk menjaring aspirasi masyarakat terkait keberlakuan hukum hidup masyarakat.
Baca juga: Soal Pembahasan KUHP, Wamenkumham: UU yang Paling Lama Digodok
"Kenapa ini perlu didiskusikan? Karena di dalam Pasal 2 KUHP, khususnya di bagian penjelasan itu akan ada peraturan pemerintah yang menyusun pedoman pengaturan hidup dalam masyarakat, apa saja yang harus diatur didalam pedoman hidup masyarakat, maka kami mengadakan diskusi dalam rangka meminta masukan dari masyarakat," katanya.
Lihat Juga :