DPR Siap Backup Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Nikel Ilegal
Senin, 24 Juli 2023 - 20:48 WIB
Tersangka owner PT Kara Nusantara Investama Windu Aji Sutanto (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Foto/Antara
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menetapkan pemilik atau owner dari PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto (WAS) sebagai tersangka terkait dugaan tambang ilegal nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, di Sulawesi Tenggara. Dari tindakan ini, kejaksaan menyebut bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp5,7 triliun.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Kejagung sekaligus meminta Kejagung untuk terus melakukan pengembangan kasus lebih jauh.
“Saya apresiasi kinerja hebat Kejagung dalam mengungkap kasus ini. Namun saya minta, pengembangan kasus tidak berhenti sampai di sini. Baik dari segi jumlah tersangka hingga indikasi aliran dana pencucian uang, wajib dibongkar semuanya. Lacak siapa saja yang menerima dana hasil kejahatan ini,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
Sahroni menduga, aksi korupsi ini tidak hanya dilakukan oleh lima orang yang sudah ditetapkan tersangka. Mengingat jumlah kerugian yang besar dan kompleksitas kasus kejahatan korporasi yang tentunya melibatkan bayak pihak.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Kejagung sekaligus meminta Kejagung untuk terus melakukan pengembangan kasus lebih jauh.
“Saya apresiasi kinerja hebat Kejagung dalam mengungkap kasus ini. Namun saya minta, pengembangan kasus tidak berhenti sampai di sini. Baik dari segi jumlah tersangka hingga indikasi aliran dana pencucian uang, wajib dibongkar semuanya. Lacak siapa saja yang menerima dana hasil kejahatan ini,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
Sahroni menduga, aksi korupsi ini tidak hanya dilakukan oleh lima orang yang sudah ditetapkan tersangka. Mengingat jumlah kerugian yang besar dan kompleksitas kasus kejahatan korporasi yang tentunya melibatkan bayak pihak.
Lihat Juga :