Soal Motif Brigjen Prasetijo Bantu Djoko Tjandra, Ini Jawaban Polri

Selasa, 28 Juli 2020 - 15:37 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto/dok Okezone
JAKARTA - Mabes Polri masih belum menjelaskan secara gamblang motif apa yang menyebabkan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo membantu buronan Djoko Tjandra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa pihaknya belum menanyakan ke penyidik guna mengetahui motif tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo membantu Djoko Tjandra.

"Terkait motif nanti kita kembali tanyakan kepada penyidik. Kemarin kan Pak Kabareskrim sudah menyampaikan pasal-pasal berlapas ada tiga pasal untuk menjerat beliau," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

( a )

Diketahui, mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri itu disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.



Menurut Awi, sebenarnya sudah ada gambaran yang kuat soal dugaan motif tersangka Brigjen Pol Prasetijo membantu Djoko Tjandra dalam sangkaan pasal berlapis tersebut.

"Tentunya sudah ada gambaran kan mulai kita sangkakan pemalsuan surat. Kemudian terkait membantu pelarian yang bersangkutan, dan terus menyembunyikan pelaku kejahatan. Itu semua ada konsekwensi hukumnya," beber Awi.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu tak menampik penyidik juga akan menyelidiki apakah ada aliran dana ke Prasetijo. Namun, Awi belum bersedia merinci hasil penyidikan tersebut.

"Itu teknis tidak bisa kami sampaikan," simpulnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More