Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun Kepada Mahfud MD

Sabtu, 22 Juli 2023 - 18:56 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD . Panji Gumilang mengugat Mahfud ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (17/7/2023) dan menuntut Rp5 triliun karena pernyataannya dianggap sebagai fitnah.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan, Panji Gumilang mencabut gugatan tersebut melalui kuasa hukumnya pada Jumat (21/7/2023).

"Iya mas per hari Jumat," kata Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Sabtu (22/7/2023).

Untuk diketahui, gugatan Panji telah terdaftar dalam SIPP PN Jakpus. Gugatannya terdaftar dengan nomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST. Sidang dijadwalkan digelar pada Senin, 31 Juli 2023.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More