Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun Kepada Mahfud MD

Sabtu, 22 Juli 2023 - 18:56 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD . Panji Gumilang mengugat Mahfud ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (17/7/2023) dan menuntut Rp5 triliun karena pernyataannya dianggap sebagai fitnah.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan, Panji Gumilang mencabut gugatan tersebut melalui kuasa hukumnya pada Jumat (21/7/2023).

"Iya mas per hari Jumat," kata Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Sabtu (22/7/2023).

Untuk diketahui, gugatan Panji telah terdaftar dalam SIPP PN Jakpus. Gugatannya terdaftar dengan nomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST. Sidang dijadwalkan digelar pada Senin, 31 Juli 2023.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More