Salat Idul Adha, MUI: Pertimbangkan Zona Risiko Penyebaran Covid-19

Selasa, 28 Juli 2020 - 13:00 WIB
Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengimbau pelaksanaan salat Idul Adha mempertimbangkan kondisi faktual zona risiko penyebaran Covid-19.

“Salat Idul Adha hukumnya Sunnah Muakkadah. Pelaksanaan salat Idul Adha pada saat Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali ini harus terus mempertimbangkan kondisi faktual di tengah masyarakat kita,” tegas Asrorun di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta (28/7/2020).

Asrorun mengatakan bila berada di suatu kawasan di mana penyebaran Covid-19 mulai terkendali, salat Idul Adha dapat dilaksanakan berjamaah di masjid, musala, tanah lapang, tempat terbuka, gedung atau tempat-tempat yang lain. “Tetapi harus tetap istiqomah menjalankan protokol kesehatan,” ujar dia.

(Baca: Kemenkes Imbau Hanya Masyarakat Sehat yang Laksanakan Salat Idul Adha)

Jamaah mesti mengenakan masker, telah berwudhu dari rumah, membawa sajadah sendiri, menjaga jarak kemudian juga memastikan kondisi kesehatan kita tetap fit. "Ketika kita melihat bahwa dirinya sedang sakit atau memiliki penyakit bawaan maka sebaiknya tetap salat di rumah saja,” tegas Asrorun.



Sebaliknya, jika berada di kawasan zona risiko yang masih menunjukkan tren penularan Covid-19 yang meningkat, maka pelaksanaan salat Idul Adha disarankan untuk dilaksanakan di rumah.

“Namun, ketika kita berada di kawasan yang angka penularannya masih menunjukkan tren meningkat, bahkan berada di daerah yang dalam kualifikasi hitam. Maka pelaksanaan salat Idul Adha sebaiknya tetap di rumah bersama keluarga,” kata Asrorun.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More