Salat Idul Adha, MUI: Pertimbangkan Zona Risiko Penyebaran Covid-19

Selasa, 28 Juli 2020 - 13:00 WIB
Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengimbau pelaksanaan salat Idul Adha mempertimbangkan kondisi faktual zona risiko penyebaran Covid-19.

“Salat Idul Adha hukumnya Sunnah Muakkadah. Pelaksanaan salat Idul Adha pada saat Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali ini harus terus mempertimbangkan kondisi faktual di tengah masyarakat kita,” tegas Asrorun di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta (28/7/2020).



Asrorun mengatakan bila berada di suatu kawasan di mana penyebaran Covid-19 mulai terkendali, salat Idul Adha dapat dilaksanakan berjamaah di masjid, musala, tanah lapang, tempat terbuka, gedung atau tempat-tempat yang lain. “Tetapi harus tetap istiqomah menjalankan protokol kesehatan,” ujar dia.

(Baca: Kemenkes Imbau Hanya Masyarakat Sehat yang Laksanakan Salat Idul Adha)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!