Brevet Koleksi Letjen TNI Teguh Muji Angkasa, Jenderal Kopassus yang Kini Jabat Danpusterad

Minggu, 16 Juli 2023 - 08:32 WIB
Hanya dua bulan memegang tongkat komando Kopassus, dia dipindah. Pemegang Brevet Airborne ini pada Januari 2022 digeser sebagai Pangdam XVII/Cenderawasih. Secara kepangkatan, Teguh tetap bintang dua. Namun mutasi ini dapat diartikan sebagai promosi karena dia memegang komando kewilayahan (teritorial).

Hanya tujuh bulan di Bumi Cenderawasih, kariernya menjulang lagi. Teguh ditunjuk Jenderal Andika sebagai memimpin Pusterad, salah satu badan pelaksana pusat di tingkat Mabesad dan berkedudukan langsung di bawah KSAD. Berkat promosi jabatan ini, tanda bintang di pundaknya bertambah satu atau menjadi jenderal TNI bintang 3 (Letjen TNI).

Berikut ini brevet koleksi Letjen TNI Teguh Muji Angkasa:

1. Brevet Komando



Brevet ini diberikan kepada prajurit TNI yang lulus ditempa pendidikan dan latihan Kopassus selama 7 bulan. Mereka mengikuti pendidikan dasar, pelatihan di hutan, gunung, rawa, dan laut. Dengan pelatihan ini, setiap prajurit memiliki kemampuan di bidang operasi darat, laut, dan udara.

2. Brevet PARA Utama



Pin ini diberikan kepada prajurit TNI yang lulus mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).Lemhannas memberikan pendidikan pimpinan tingkat nasional, pengkajian strategik ketahanan nasional, dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan.

3. Brevet Pandu Udara



Pathfinder (Pandu Udara) adalah unit pasukan kecil yang diterjunkan ke daerah musuh sebelum pasukan utama diterjunkan. Pathfinder harus mampu membaca kondisi daerah pendaratan, mencari titik penerjunan, membuat tanda, mengamankan, dan melaporkannya.

4. Brevet Airborne



Brevet ini dimiliki oleh pasukan lintas udara/linud (airborne troops) yang merupakan bagian dari matra Angkatan Darat. Pasukan ini memiliki kemampuan serbuan udara, yakni terjun menggunakan parasut dan mendarat di kawasan musuh untuk melakukan penyerangan. Pasukan ini mempunyai kemampuan menyebar dalam waktu singkat tanpa diketahui musuh.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More