Dukung RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Partai Perindo: Asal Jangan Menyimpang dari Tujuan Awal
Jum'at, 14 Juli 2023 - 19:59 WIB
JAKARTA - Ketua DPP Bidang Hukum Internal Partai Perindo Christophorus Taufik mengapresiasi langkah pemerintah terkait usaha memiliki UU Perampasan Aset Tindak Pidana . Saat ini, RUU tersebut masih mandek menunggu kajian DPR RI.
"Kami dari Partai Perindo mendukung sepenuhnya RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi UU," kata Chris, Jumat (14/7/2023).
Christophorus Taufik, yang merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Timur V (Malang Raya) itu menyebutkan, RUU tersebut menjawab permasalahan perampasan atau penyitaan aset tindak pidana baik dalam maupun luar negeri yang tidak bisa dijangkau melalui prosedur hukum pidana biasa.
"RUU ini memberi kewenangan yang cukup besar kepada pihak Kejaksaan selaku penyidik, terutama dalam tahap pemblokiran aset," ujar Chris.
"Dalam konteks ini perlu juga pengaturan mengenai mekanisme pengawasannya dan bagaimana upaya perlindungan terhadap aset-aset yang diblokir tersebut jika mengalami kerusakan dan/atau pengurangan nilai atau bahkan hilang," sambung politisi Partai Perindo, partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024.
Juru bicara nasional Partai Perindo, partai modern yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu, menambahkan, dalam kaitannya dengan perampasan asset, perlu diatur juga hal-hal terkait akuntabilitas pengelolaan barang rampasan atau sitaan aset.
Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Chris menyatakan RUU tersebut seyogianya juga perlu pengaturan secara ketat batas waktu berikut dampak hukumnya jika ada masyarakat yang mengajukan keberatan atas perampasan asetnya.
Dengan begitu, diharapkan ada kepastian juga bagi masyarakat yang sebenarnya tidak terlibat suatu tindak pidana dalam segala bentuknya. Sebab pada kenyataannya hal-hal demikian juga seringkali terjadi.
"Jangan sampai RUU ini menjadi salah sasaran dan menyimpang dari tujuan awalnya," pungkasnya.
Lihat Juga: Jadi Waketum 5 Perindo, Angkie Yudistia Bakal Gunakan Pengalamannya untuk Kemenangan Partai
"Kami dari Partai Perindo mendukung sepenuhnya RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi UU," kata Chris, Jumat (14/7/2023).
Christophorus Taufik, yang merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Timur V (Malang Raya) itu menyebutkan, RUU tersebut menjawab permasalahan perampasan atau penyitaan aset tindak pidana baik dalam maupun luar negeri yang tidak bisa dijangkau melalui prosedur hukum pidana biasa.
"RUU ini memberi kewenangan yang cukup besar kepada pihak Kejaksaan selaku penyidik, terutama dalam tahap pemblokiran aset," ujar Chris.
"Dalam konteks ini perlu juga pengaturan mengenai mekanisme pengawasannya dan bagaimana upaya perlindungan terhadap aset-aset yang diblokir tersebut jika mengalami kerusakan dan/atau pengurangan nilai atau bahkan hilang," sambung politisi Partai Perindo, partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024.
Juru bicara nasional Partai Perindo, partai modern yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu, menambahkan, dalam kaitannya dengan perampasan asset, perlu diatur juga hal-hal terkait akuntabilitas pengelolaan barang rampasan atau sitaan aset.
Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Chris menyatakan RUU tersebut seyogianya juga perlu pengaturan secara ketat batas waktu berikut dampak hukumnya jika ada masyarakat yang mengajukan keberatan atas perampasan asetnya.
Dengan begitu, diharapkan ada kepastian juga bagi masyarakat yang sebenarnya tidak terlibat suatu tindak pidana dalam segala bentuknya. Sebab pada kenyataannya hal-hal demikian juga seringkali terjadi.
"Jangan sampai RUU ini menjadi salah sasaran dan menyimpang dari tujuan awalnya," pungkasnya.
Lihat Juga: Jadi Waketum 5 Perindo, Angkie Yudistia Bakal Gunakan Pengalamannya untuk Kemenangan Partai
(thm)
tulis komentar anda