Kasus Korupsi dan TPPU BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 1 Saksi
Jum'at, 14 Juli 2023 - 17:50 WIB
Jampidsus Kejagung memeriksa satu orang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait kasus penyediaan menara BTS BAKTI Kominfo. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Jampidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa satu orang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini terkait kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, satu orang yang diperiksa tersebut yaitu WA. Dia diperiksa selaku pihak swasta, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama tersangka YUS dan TPPU atas nama tersangka WP.
"Dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," kata Ketut, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Kasus BAKTI Kominfo, Yusrizki Ditetapkan Tersangka
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, satu orang yang diperiksa tersebut yaitu WA. Dia diperiksa selaku pihak swasta, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama tersangka YUS dan TPPU atas nama tersangka WP.
"Dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," kata Ketut, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Kasus BAKTI Kominfo, Yusrizki Ditetapkan Tersangka
Lihat Juga :