Momen Segepok Dolar Amerika Terjatuh saat Akan Diserahkan ke Kejagung

Kamis, 13 Juli 2023 - 12:25 WIB
Maqdir Ismail, pengacara terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, membawa uang tunai USD1,8 juta ke Kejagung, Kamis (13/7/2023). FOTO/MPI/ERFAN MAARUF
JAKARTA - Segepok uang tunai pecahan dolar Amerika Serikat terjatuh saat dibawa Maqdir Ismail , pengacara terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Maqdir Ismail datang memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pantauan di lokasi, Maqdir Ismail tiba di Kejagung pukul 10.20 WIB dengan menggunakan 2 mobil putih. Salah satu mobil membawa koper ungu berisi uang sebanyak USD1,8 juta dengan pecahan 100 dolar Amerika Serikat.

Uang tersebut kemudian dikeluarkan dari koper dan bopong oleh dua orang asisten kanan dan kiri Maqdir. Saat di kerumuni wartawan, salah satu tumpukan uang yang dibawa asisten Maqdir Ismail terjatuh. Satu gepok uang tersebut diperkirakan senilai Rp1,496 miliar.



Kemudian sejumlah wartawan meneriaki. "Jangan diambil nanti ikut keciduk Kejagung," disambut tawa jurnalis lainnya.

Maqdir mengatakan, uang tersebut berasal dari kliennya untuk diserahkan kepada penyidik Kejagung. Uang tersebut digunakan sebagai recoveri atas kasus yang menimpa asistennya.

"Sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan, jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika," kata Maqdir di Kejagung, Kamis (13/7/2023).

Maqdir dipanggil jaksa penyidik terkait pernyataannya mengenai pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat oleh pihak swasta terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo. Penyidik menilai pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik dalam penanganan perkara korupsi BTS Kominfo di Kejaksaan, sehingga jaksa penyidik akan meminta keterangannya.



Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Sementara itu, dua tersangka lain yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara ialah Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More