Soal Penetapan Tersangka Kasus Panji Gumilang, Polri: Tunggu Hasil Puslabfor
Selasa, 11 Juli 2023 - 14:20 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang telah naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka kasus itu menunggu hasil kajian barang bukti yang dilakukan oleh Puslabfor.
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).
Ramadhan berkata, sejumlah barang bukti yang dikaji oleh Puslabfor terdiri dari tangkapan layar konten Panji Gumilang yang beredar di media sosial (medsos).
"Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," terang Ramadhan.
Sementara untuk pemeriksaan saksi, Ramadhan berkata, penyidik akan memanggil sejumlah ahli pada Rabu (12/7/2023) dan Kamis (13/7/2023). Ada pun saksi yang dimintai keterangan untuk melengkapi BAP ialah ahli Agama Islam, ahli sosiolog, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Sekadar informasi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak Kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka kasus itu menunggu hasil kajian barang bukti yang dilakukan oleh Puslabfor.
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).
Ramadhan berkata, sejumlah barang bukti yang dikaji oleh Puslabfor terdiri dari tangkapan layar konten Panji Gumilang yang beredar di media sosial (medsos).
"Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," terang Ramadhan.
Sementara untuk pemeriksaan saksi, Ramadhan berkata, penyidik akan memanggil sejumlah ahli pada Rabu (12/7/2023) dan Kamis (13/7/2023). Ada pun saksi yang dimintai keterangan untuk melengkapi BAP ialah ahli Agama Islam, ahli sosiolog, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Sekadar informasi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak Kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.
(maf)
tulis komentar anda