Soal Penetapan Tersangka Kasus Panji Gumilang, Polri: Tunggu Hasil Puslabfor
Selasa, 11 Juli 2023 - 14:20 WIB
Kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang telah naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, Mabes Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Foto/Puteranegara
JAKARTA - Kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang telah naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka kasus itu menunggu hasil kajian barang bukti yang dilakukan oleh Puslabfor.
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Ditanya Status Tersangka, Panji Gumilang: Urusannya Belum Selesai
Ramadhan berkata, sejumlah barang bukti yang dikaji oleh Puslabfor terdiri dari tangkapan layar konten Panji Gumilang yang beredar di media sosial (medsos).
"Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," terang Ramadhan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka kasus itu menunggu hasil kajian barang bukti yang dilakukan oleh Puslabfor.
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Ditanya Status Tersangka, Panji Gumilang: Urusannya Belum Selesai
Ramadhan berkata, sejumlah barang bukti yang dikaji oleh Puslabfor terdiri dari tangkapan layar konten Panji Gumilang yang beredar di media sosial (medsos).
"Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," terang Ramadhan.
Lihat Juga :