Jadi Tersangka, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Diduga Terima Gratifikasi Rp28 Miliar

Jum'at, 07 Juli 2023 - 17:36 WIB
KPK menggelar konferensi pers penetapan mantan Kepala Bea Cukai Makassar sebagai tersangka penerima gratifikasi dan TPPU, Jumat (7/7/2023). FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar , Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka penerima gratifikasi. Andhi diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar dari para importir.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi dalam rentang waktu antara 2012 sampai 2022. Andhi diduga telah menyalahgunakan jabatannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.





"Tersangka diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," beber Alex.

Sebagai broker atau perantara, kata Alex, Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia. Adapun tujuan pengirimannya ke wilayah Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," ungkapnya.

Alex menambahkan, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan. Para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.

"Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee," ujar Alex.

Atas penerimaan gratifikasi itu, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More