Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Ganjar Pranowo Terima Penghargaan Satyalancana Wira Karya 2023
Kamis, 06 Juli 2023 - 15:22 WIB
Gubernur Ganjar Pranowo saat menerima penghargaan tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya 2023 yang diserahkan Wapres Maruf Amin. Foto/Istimewa
JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menerima penghargaan tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya 2023. Penghargaan ini diberikan atas dedikasinya menurunkan angka kematian ibu dan bayi .
Pemberian dari penghargaan ini langsung diserahkan oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin pada Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke-30 di Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (6/7/2023).
Sementara pemberian penghargaan itu sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 TK Tahun 2023 tentang penganugerahan tanda kehormatan Satya Lencana Wira Karya. Ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2023 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
“Menganugerahkan tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada mereka yang nama jabatan dan profesinya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya dalam memberikan Darma baktinya yang besar kepada negara dan bangsa Indonesia sehingga dapat dijadikan teladan bagi orang lain,” bunyi keputusan tersebut.
Pemberian dari penghargaan ini langsung diserahkan oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin pada Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke-30 di Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (6/7/2023).
Sementara pemberian penghargaan itu sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 TK Tahun 2023 tentang penganugerahan tanda kehormatan Satya Lencana Wira Karya. Ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2023 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
“Menganugerahkan tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada mereka yang nama jabatan dan profesinya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya dalam memberikan Darma baktinya yang besar kepada negara dan bangsa Indonesia sehingga dapat dijadikan teladan bagi orang lain,” bunyi keputusan tersebut.
Lihat Juga :