Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Yusuf Lakaseng: Dana Desa yang Perlu Ditingkatkan

Selasa, 04 Juli 2023 - 19:09 WIB
Ketua DPP Bidang Kerja Sama Antar Lembaga Partai Perindo, Yusuf Lakaseng. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) turut memberikan tanggapannya terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa). Bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui draf RUU Desa dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Dalam draf RUU tersebut, poin yang menjadi sorotan adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Ketua DPP Bidang Kerja Sama Antar Lembaga Partai Perindo, Yusuf Lakaseng menyatakan, revisi itu terlalu terburu-buru seperti kejar setoran.

"Padahalkan mestinya harus ada evaluasi yang basisnya ilmiah," kata Lakaseng, Selasa (4/7/2023).





Yusuf Lakaseng yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Tengah itu menyebutkan, masa jabatan kades sembilan tahun dalam satu periode bukanlah kebutuhan objektif untuk kemajuan desa.

Menurut politikus Partai Perindo, partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu, masa jabatan kades sembilan tahun akan menciptakan raja-raja di pemerintahan tingkat desa.

"Misal jika ada kades yang kinerjanya jelek, betapa lamanya penderitaan rakyat di desa itu harus menunggu sembilan tahun untuk mengganti kadesnya," ujar Lakaseng.

Juru Bicara Nasional Partai Perindo ini, partai modern yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu menyebutkan, yang dibutuhkan kades untuk memajukan desanya bukanlah tambahan masa jabatan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More