Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Yusuf Lakaseng: Dana Desa yang Perlu Ditingkatkan
Selasa, 04 Juli 2023 - 19:09 WIB
Ketua DPP Bidang Kerja Sama Antar Lembaga Partai Perindo, Yusuf Lakaseng. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) turut memberikan tanggapannya terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa). Bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui draf RUU Desa dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Dalam draf RUU tersebut, poin yang menjadi sorotan adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Ketua DPP Bidang Kerja Sama Antar Lembaga Partai Perindo, Yusuf Lakaseng menyatakan, revisi itu terlalu terburu-buru seperti kejar setoran.
"Padahalkan mestinya harus ada evaluasi yang basisnya ilmiah," kata Lakaseng, Selasa (4/7/2023).
Dalam draf RUU tersebut, poin yang menjadi sorotan adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Ketua DPP Bidang Kerja Sama Antar Lembaga Partai Perindo, Yusuf Lakaseng menyatakan, revisi itu terlalu terburu-buru seperti kejar setoran.
"Padahalkan mestinya harus ada evaluasi yang basisnya ilmiah," kata Lakaseng, Selasa (4/7/2023).
Lihat Juga :