Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun

Selasa, 04 Juli 2023 - 18:15 WIB
Irwan dianggap terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Foto/Ilustrasi BTS/SINDOnews
JAKARTA - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan didakwa merugikan negara senilai Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.

Irwan dianggap terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo .



Total kerugian tersebut telah di audit berdasarkan laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ujar jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!