Fraksi PKB Usul Dana Desa Naik Jadi Rp5 Miliar Per Tahun, Ini Alasannya

Selasa, 04 Juli 2023 - 02:05 WIB
Juru Bicara Fraksi PKB di Badan Legislasi DPR Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa di Badan Legislasi DPR, Senin (7/3/2023). FOTO/IST
JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) DPR menegaskan perlunya kenaikan anggaran dana desa hingga Rp5 miliar per tahun atau setara dengan 30% dari dana transfer daerah. Kenaikan ini sebagai bentuk komitmen menjadikan desa sebagai pusat pembangunan nasional.

Sikap tegas PKB ini disampaikan dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas hasil Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa di Badan Legislasi DPR, Senin (7/3/2023).

"Sejak dana desa dikucurkan selama sembilan tahun terakhir, desa membuktikan mampu mengelola anggaran dana desa dengan baik. Maka sudah sewajarnya jika harus ada kenaikan signifikan kucuran dana desa hingga Rp5 miliar per tahun," kata Juru Bicara Fraksi PKB di Badan Legislasi Luluk Nur Hamidah.



Dia menjelaskan selama ini kucuran dana desa mampu memberikan solusi atas berbagai kebuntuan dalam upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan layanan dasar, hingga kesejahteran warga desa. Dengan dana desa warga desa juga kian mampu menunjukkan kemandirian dan kedaulatan mereka dengan ikut terlibat aktif dalam proses penyusunan rencana pembangunan di level desa.

"Banyak program pembangunan desa bisa dieksekusi dengan adanya dana desa. Mulai dari penyediaan infrastruktur seperti pembangunan jalan dan jembatan desa, penyediaan layanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan, hingga adanya program padat karya sebagai solusi masalah pengangguran di level desa," katanya.

Luluk mengatakan, Fraksi PKB meyakini peningkatan dana desa akan memberikan dorongan kuat bagi pembangunan desa secara merata dan berkelanjutan. Dengan dana desa upaya percepatan pembangunan desa yang berorientasi pada kesejahteraan warga desa akan lebih mudah diwujudkan.



"Dengan meningkatnya alokasi dana desa, diharapkan akan terjadi percepatan pertumbuhan ekonomi di tingkat desa, peningkatan kualitas hidup masyarakat, serta mengurangi disparitas antara desa dan kota," katanya.

Peningkatan anggaran sebesar Rp5 miliar per desa, kata Luluk bisa diwujudkan dengan mengintegrasikan kebijakan dalam pengelolaan dana APBD, pengaturan di kementerian dan lembaga terkait, serta sinergi dengan regulasi lainnya. Jika integrasi ini bisa dilakukan maka upaya mewujudkan dana desa Rp5 miliar per desa bukan hal sulit untuk direalisasikan.

"Pemerintah harus mampu merealisasikan anggaran Rp5 miliar per desa dengan melakukan singkronisasi berbagai program untuk desa yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga," katanya.

Fraksi PKB, kata Luluk, mengajak seluruh anggota DPR dan pemerintah untuk mendukung usulan peningkatan dana desa ini. Menurutnya peningkatan dana desa menjadi langkah penting dalam membangun Indonesia yang lebih adil dan sejahtera.

"Selain itu, PKB juga mengajak partai politik dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa agar peningkatan dana desa dapat segera diimplementasikan," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More