Sidang Praperadilan, Hasbi Hasan Minta Hakim Gugurkan Penetapan Tersangkanya

Senin, 03 Juli 2023 - 15:57 WIB
Pengacara Hasbi Hasan, Maqdir Ismail. Foto/Ari Sandita
JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait status tersangkanya di kasus dugaan suap pengurusan perkara, Senin (3/7/2023).

Melalui pengacaranya, Hasbi Hasan meminta pada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono yang juga menjadi hakim kasus penganganiayaan Anak D dengan terdakwa Mario Dandy itu menjatuhkan putusannya untuk mengabulkan permohonan Pemohon atau Hasbi Hasan untuk seluruhnya.



Menyatakan, penyidikan yang dilakukan Termohon atau KPK terhadap kliennya tentang dugaan kasus suap itu tidaklah sah. Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

"Menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," ujar pengacara Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, di persidangan, Senin (3/7/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!